Berkas Perkara Dua Oknum Wartawan Yang Peras Kades Pejok, Dilimpahkan ke JPU

NEWS, Bojonegoro Kota Berkas Perkara Dua Oknum Wartawan Yang Peras Kades Pejok, Dilimpahkan ke JPU.


 Penyidik Polres Bojonegoro pada Senin (15/05/2017) kemarin, melimpahkan berkas perkara dua oknum wartawan yang tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro pada Senin (20/03/2017) lalu, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21). Selain kedua tersangka, penyidik Polres Bojonegoro juga melimpahkan berkas perkara pelaku perjudian.



Adapun dua tersangka oknum wartawan tersebut adalah RS (43) alamat Jalan Kapas Madya 4F No 67 Kelurahan Kapas Madya Baru Rt 06/ 01 Kecamatan Tambaksari Kota Madya Surabaya atau alamat kos Jalan Abdul Rahman No 151 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan BP (40) alamat Desa Kedungrukem RT 05/02 Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.
Sedangkan tersangkan perjudian yang dilimpahkan berinisial SKN (38) warga Dusun Bulu  Desa Ngraho Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.


Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH menjelaskan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, berkas perkara pidana dua tersangka oknum wartawan, atas nama RS (43) dan BP (40), dinyatakan sudah lengkap. Selain itu, berkas perkara untuk kasus yang berbeda, dengan tersangka SKN (38), juga dinyatakan sudah lengkap.

BACA JUGA : Polda Metro Jaya Akan Bubarkan Pendukung Ahok Jika Anarkis saat Aksi di Rutan Cipinang


Kasat Reskrim melanjutkan, bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, sesuai ketentuan, penyidik Polres Bojonegoro harus segera menyerahkan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
“Tersangka berikut barang bukti telah kami limpahkan ke JPU, guna proses hukum lebih lanjut di pengadilan.” terang AKP Sujarwanto SH.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSI, ketika dikonfirmasi perihal tersebut oleh wartawan media ini membenarkan, bahwa berkas perkara pidana, dua tersangka oknum wartawan, atas nama RS (43) dan BP (40) dan tersangka lainnya atas nama SKN (38), dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
“Hasil penyelidikan berkas perkara pidana untuk dua kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan surat pemberitahuan sudah kami terima,” terang Kapolres.

Sumber : Humas Polres Bojonegoro
Berkas Perkara Dua Oknum Wartawan Yang Peras Kades Pejok, Dilimpahkan ke JPU Berkas Perkara Dua Oknum Wartawan Yang Peras Kades Pejok, Dilimpahkan ke JPU Reviewed by Timexpose on Mei 16, 2017 Rating: 5