Kapolres Latihkan Kewenangan Diskresi
News, Bojonegoro - Kapolres Latihkan Kewenangan Diskresi.
Perkembangan dan Kemajuan teknologi di era modern seperti saat ini menuntut Kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Untuk meningkatkan profesionalisme dan keterampilan anggota dalam menjalankan tugas, pagi tadi, Rabu (10/05) dalam Program Pos Polah (Polisi berlatih) yang dilaksanakan setiap hari Rabu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro memimpin langsung kegiatan latihan yang dilaksanakan di halaman depan Mapolres Bojonegoro.
Kali ini Kapolres Bojonegoro dengan didampingi oleh Kabag Ops Kompol Teguh Santoso memberikan pelatihan penilaian pengambilan keputusan (Diskresi) sesuai dengan aturan dan tidak melannggar hukum, serta memberikan arahan tata cara menghadapi situasi di lapangan dimana anggota sering dihadapkan pada suatu keputusan dimana anggota harus memilih suatu tindakan yang terkadang di luar batas kewenangan dan di luar printah pimpinan.
Dalam pelatihan kepada anggota Lalu lintas, Sabhara dan Reskrim tadi pagi, Kapolres memberikan tata cara memberhentikan orang yang dicurigai, menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, cara melakukan penangkapan, dan cara penggeledahan.
Dikatakan oleh Kapolres, latihan penilaian pengambilan keputusan itu perlu dilakukan untuk meningkatkan keterampilan agar anggota dapat mengambil keputusan yang benar dengan mempertimbangkan segala aspek dan dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
"Ini perlu dilatihkan agar anggota bisa menilai dan mengambil keputusan dengan benar secara hukum saat dilapangan dan agar tidak terjadi salah tembak seperti yang terjadi di wilayah lain," tutur AKBP Wahyu S Bintoro
Berdasarkan Pasal 18 undang undang no 2 tahun 2002, yang dimaksud dengan Diskresi kepolisian adalah untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri. Dan pada Pasal 18 ayat (2), Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Sumber : Humas Polres Bojonegoro
Perkembangan dan Kemajuan teknologi di era modern seperti saat ini menuntut Kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Untuk meningkatkan profesionalisme dan keterampilan anggota dalam menjalankan tugas, pagi tadi, Rabu (10/05) dalam Program Pos Polah (Polisi berlatih) yang dilaksanakan setiap hari Rabu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro memimpin langsung kegiatan latihan yang dilaksanakan di halaman depan Mapolres Bojonegoro.
Kali ini Kapolres Bojonegoro dengan didampingi oleh Kabag Ops Kompol Teguh Santoso memberikan pelatihan penilaian pengambilan keputusan (Diskresi) sesuai dengan aturan dan tidak melannggar hukum, serta memberikan arahan tata cara menghadapi situasi di lapangan dimana anggota sering dihadapkan pada suatu keputusan dimana anggota harus memilih suatu tindakan yang terkadang di luar batas kewenangan dan di luar printah pimpinan.
BACA JUGA : Kunjungan Kerja Ke Polres Bojonegoro, Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto,SH Berikan Apresiasi Program C.A.S.
Dalam pelatihan kepada anggota Lalu lintas, Sabhara dan Reskrim tadi pagi, Kapolres memberikan tata cara memberhentikan orang yang dicurigai, menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, cara melakukan penangkapan, dan cara penggeledahan.
Dikatakan oleh Kapolres, latihan penilaian pengambilan keputusan itu perlu dilakukan untuk meningkatkan keterampilan agar anggota dapat mengambil keputusan yang benar dengan mempertimbangkan segala aspek dan dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
"Ini perlu dilatihkan agar anggota bisa menilai dan mengambil keputusan dengan benar secara hukum saat dilapangan dan agar tidak terjadi salah tembak seperti yang terjadi di wilayah lain," tutur AKBP Wahyu S Bintoro
Berdasarkan Pasal 18 undang undang no 2 tahun 2002, yang dimaksud dengan Diskresi kepolisian adalah untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri. Dan pada Pasal 18 ayat (2), Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Sumber : Humas Polres Bojonegoro
Kapolres Latihkan Kewenangan Diskresi
Reviewed by Timexpose
on
Mei 10, 2017
Rating: