Badan Pengusahaan (BP) Batam Akan Dilaporkan ke Mabes Polri
NEWS, Jakarta - BP Batam akan Dilaporkan ke Mabes Polri
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Goverment Againt Coruption and Discriminaton (GACD) akan melaporkan 7 pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Bareskrim Mabes Polri besok Senin (12/6/2017).
Didampingi rekan seprofesinya, LSM yang terkenal 'garang' ini akan melaporkan BP Batam dengan sejumlah pasal yang sudah mereka persiapkan yang berkaitan dengan mal administrasi.
'Kita akan laporkann BP Batam dengan pasal 421 KUHP dan pasal 9 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," jelas Direktur Eksekutif GACD Andar Mangatas Situmorang dalam siaran persnya Minggu (11/6/2017) malam.
Kata Andar, mal administrasi itu adalah pidana korupsi. Jika PNS yang melakukan manipulasi pemalsuan surat dinas atau kejahatan jabatan juga masuk didalamnya. Pelaku bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara.
Andar melajutkan, siapapun orang di Indonesia tidak ada yang kebal hukum. "Semua orang sama dimata hukum," jelasnya.
Pidana korupsi itu masih kata Andar, perbuatan mereka para ditektur BP Batam yang telah merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dengan cara melakukan mal administrasi.
Menurut Andar, semua 7 pimpinan BP Batam turut bertanggung jawab atas peristiwa adanya dugaan mal administrasi itu. "Kejahatan dilakukan secara bersama-sama. Tanggung jawab secara kolektif".
"Menteri Perekonomian Darmin Nasution, Mendagri Tjahyo Kumolo dan pihak-pihak yang menyaksikan pelantikan 7 pimpinan BP Batam di Jakarta saat itu akan menjadi saksi," tegas Andar.
Andar menyebut, 7 pimpinann BP Batam yang akan dilaporkannya ke Mabes Polri yakni: Hatanto Reksodipoetro, selaku Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Agus Tjahajana Wirakusumah, selaku Wakil Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Lantas Sigit Priadi Pramudito, selaku Anggota 1/Deputi Bidang Administrasi dan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Junino Jahja, selaku Anggota 2/Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Eko Santoso Budianto, selaku Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Purba Robert M. Sianipar, selaku Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Gusmardi Bustami, selaku Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.[sp]
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Goverment Againt Coruption and Discriminaton (GACD) akan melaporkan 7 pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Bareskrim Mabes Polri besok Senin (12/6/2017).
Didampingi rekan seprofesinya, LSM yang terkenal 'garang' ini akan melaporkan BP Batam dengan sejumlah pasal yang sudah mereka persiapkan yang berkaitan dengan mal administrasi.
'Kita akan laporkann BP Batam dengan pasal 421 KUHP dan pasal 9 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," jelas Direktur Eksekutif GACD Andar Mangatas Situmorang dalam siaran persnya Minggu (11/6/2017) malam.
BACA JUGA : Ketua Umum PPWI Nasional Minta Oknum Anggota DPRK Aceh Timur Yang Ancam Jurnalis PPWI, Tobat dan Hentikan Perbuatan Mesum
Kata Andar, mal administrasi itu adalah pidana korupsi. Jika PNS yang melakukan manipulasi pemalsuan surat dinas atau kejahatan jabatan juga masuk didalamnya. Pelaku bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara.
Andar melajutkan, siapapun orang di Indonesia tidak ada yang kebal hukum. "Semua orang sama dimata hukum," jelasnya.
Pidana korupsi itu masih kata Andar, perbuatan mereka para ditektur BP Batam yang telah merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dengan cara melakukan mal administrasi.
Menurut Andar, semua 7 pimpinan BP Batam turut bertanggung jawab atas peristiwa adanya dugaan mal administrasi itu. "Kejahatan dilakukan secara bersama-sama. Tanggung jawab secara kolektif".
"Menteri Perekonomian Darmin Nasution, Mendagri Tjahyo Kumolo dan pihak-pihak yang menyaksikan pelantikan 7 pimpinan BP Batam di Jakarta saat itu akan menjadi saksi," tegas Andar.
BACA JUGA : Mempererat Silahturrahmi, KPK Nusantara Pekanbaru Santuni Yatim Piatu
Andar menyebut, 7 pimpinann BP Batam yang akan dilaporkannya ke Mabes Polri yakni: Hatanto Reksodipoetro, selaku Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Agus Tjahajana Wirakusumah, selaku Wakil Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Lantas Sigit Priadi Pramudito, selaku Anggota 1/Deputi Bidang Administrasi dan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Junino Jahja, selaku Anggota 2/Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Eko Santoso Budianto, selaku Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; Purba Robert M. Sianipar, selaku Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Gusmardi Bustami, selaku Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.[sp]
BACA JUGA : Aktual News Populer Lainnya Disini
Badan Pengusahaan (BP) Batam Akan Dilaporkan ke Mabes Polri
Reviewed by Timexpose
on
Juni 11, 2017
Rating: