Maklumat Kapolres Bojonegoro Kapolres Keluarkan Maklumat Selama Ramadan dan Perayaan Idul Fitri 1438 H
NEWS, Bojonegoro Kota - Maklumat Kapolres Bojonegoro Kapolres Keluarkan Maklumat Selama Ramadan dan Perayaan Idul Fitri 1438 H
Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, mengeluarkan maklumat, Dalam Rangka Terciptanya Situasi Kamtibmas Yang Aman, Damai dan Kondusif pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H / 2017 di Kabupaten Bojonegoro.
Berikut ini kutipan Maklumat Kapolres Bojonegoro, sebagai berikut:
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOJONEGORO
Nomor: MAK/03/V/2017
Tentang:
Dalam Rangka Terciptanya Situasi Kamtibmas Yang Aman, Damai dan Kondusif pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H / 2017 di Kabupaten Bojonegoro.
1. Tempat hiburan (karaoke, kafe dan bilyar), dilarang membuka usaha selama bulan suci Ramadan.
2. Himbauan kepada pemilik bengkel motor untuk tidak melayani pembuatan dan pemasangan knalpot brong untuk menciptakan situasi bulan Ramadan tetap kondusif.
3. Dilarang keras menyalakan petasan / mercon dan kembang api yang dapat mengganggu kekusyukan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan atau Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan UU Darurat No. 12 / 1951, bahwa membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan / mercon, merupakan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
4. Waspadai tindak pidana pencurian sepeda motor dan tambahkan kunci ganda / kunci tambahan serta berhati-hati dalam memarkir kendaraan di rumah maupun ditempat keramaian.
5. Apabila mesyarakat mengetahui peredaran atau penjualan miras / narkoba agar segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat / Bhabinkamtibmas.
6. Waspada modus kejahatan dengan modus gendam, mintalah saudara terdekat atau hubungi pihak kepolisian dalam melakukan transaksi yang mencurigakan.
7. Antisipasi kejadian terorisme. Dimohon kepada masyarakat harus peduli terhadap lingkungan bila ada orang yang tidak dikenal agar segera melapor ke RT, RW selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
8. Pastikan rumah dan jendela dalam keadaan terkunci serta matikan kompor / alat-alat listrik saat meninggalkan rumah.
9. Dilarang melaksanakan Takbir keliling yang menggunakan kendaraan bermotor terutama kendaraan bak terbuka untuk mengindari terjadinya kecelakaan lalu-lintas.
10. Tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda agar membantu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif pada saat bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dikeluarkan di Bojonegoro
Pada tanggal 26 Mei 2017
Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro
Wahyu S Bintoro SH SIK MSi
Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77040603
Sumber : Humas Polres Bojonegoro
Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, mengeluarkan maklumat, Dalam Rangka Terciptanya Situasi Kamtibmas Yang Aman, Damai dan Kondusif pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H / 2017 di Kabupaten Bojonegoro.
Berikut ini kutipan Maklumat Kapolres Bojonegoro, sebagai berikut:
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOJONEGORO
Nomor: MAK/03/V/2017
Tentang:
Dalam Rangka Terciptanya Situasi Kamtibmas Yang Aman, Damai dan Kondusif pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H / 2017 di Kabupaten Bojonegoro.
1. Tempat hiburan (karaoke, kafe dan bilyar), dilarang membuka usaha selama bulan suci Ramadan.
2. Himbauan kepada pemilik bengkel motor untuk tidak melayani pembuatan dan pemasangan knalpot brong untuk menciptakan situasi bulan Ramadan tetap kondusif.
3. Dilarang keras menyalakan petasan / mercon dan kembang api yang dapat mengganggu kekusyukan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan atau Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan UU Darurat No. 12 / 1951, bahwa membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan / mercon, merupakan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
4. Waspadai tindak pidana pencurian sepeda motor dan tambahkan kunci ganda / kunci tambahan serta berhati-hati dalam memarkir kendaraan di rumah maupun ditempat keramaian.
BACA JUGA : Pererat Hubungan Polisi Dengan Para Ulama, Kapolres Ajak PJU dan Kapolsek Jajaran Serta Dai Kamtibmas Hadiri Pengajian Umum
5. Apabila mesyarakat mengetahui peredaran atau penjualan miras / narkoba agar segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat / Bhabinkamtibmas.
6. Waspada modus kejahatan dengan modus gendam, mintalah saudara terdekat atau hubungi pihak kepolisian dalam melakukan transaksi yang mencurigakan.
7. Antisipasi kejadian terorisme. Dimohon kepada masyarakat harus peduli terhadap lingkungan bila ada orang yang tidak dikenal agar segera melapor ke RT, RW selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
8. Pastikan rumah dan jendela dalam keadaan terkunci serta matikan kompor / alat-alat listrik saat meninggalkan rumah.
9. Dilarang melaksanakan Takbir keliling yang menggunakan kendaraan bermotor terutama kendaraan bak terbuka untuk mengindari terjadinya kecelakaan lalu-lintas.
10. Tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda agar membantu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif pada saat bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dikeluarkan di Bojonegoro
Pada tanggal 26 Mei 2017
Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro
Wahyu S Bintoro SH SIK MSi
Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77040603
Sumber : Humas Polres Bojonegoro
Maklumat Kapolres Bojonegoro Kapolres Keluarkan Maklumat Selama Ramadan dan Perayaan Idul Fitri 1438 H
Reviewed by Timexpose
on
Mei 26, 2017
Rating: