Polda Metro Jaya Bongkar Penimbunan Sembako Di Jakarta Pusat

NEWS, JakartaPolda Metro Jaya Bongkar Penimbunan Sembako Di Jakarta Pusat.



Polda Metro Jaya Mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya gudang yang diduga kuat untuk menimbun sembako.

Dengan berbekal informasi itu kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Polda Metro Jaya menurunkan Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar gudang yang terletak di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat telah dijadikan tempat penimbunan sembako.

Penggerebekan lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat

" Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan penimbunan bahan pokok di kemayoran, setelah kami diselidiki ternyata betul," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di lokasi, Selasa 23/5/2017.


BACA JUGA : Polisi Pastikan Kondisi Al Khaththath Membaik


Gudang tersebut lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo berlokasi di Jl Sumur Batu Raya, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pelaku menyalahgunakan jalur distribusi bahan Pokok tersebut salah satunya ada gula rafinasi, yang seharusnya untuk kebutuhan industri, tetapi dia jual kepada konsumen.

" Tidak hanya itu, diduga terdapat pengoplosan beras juga di lokasi itu" imbuh Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Kabid Humas Kombes Pol Argo menambahkan dilokasi tersebut, Polda Metro Jaya juga menemukan sejumlah karung beras dan gula yang siap edar.

Barang bukti yang berhasil disita Polda Metro Jaya diantaranya 205  (dua  ratus  lima)  karung setiap karung berisi  50  kg  gula  rafinasi  karung  warna  biru  merek DSI.

Gula  Kristal Putih  (GKP) +/- 19  Ton (19.000 kg), 383 karung  berisi 50 Kg, terdiri dari 148 (seratus empat  puluh) karung setiap karung berisi 50 kg gula  kristal putih merek GMP, 235 (dua ratus tiga  puluh  lima) karung berisi 50  kg  gula  kristal merek KTM.    

" Modus pelaku sengaja  menyimpan kebutuhan pangan dari membeli Beras merek “SJ”  Karang Sinom kemasan 50 Kg berasal dari Indramayu,  kemudian beras itu diganti  kemasannya menjadi beras  merek Bunga Ramos Setra dan  Pandan Wangi Cianjur dengan  kemasan 5 Kg  seolah-olah  beras  tersebut berasal dari daerah  Cianjur, dimana secara kualitas  maupun harga penjualannya di atas dari beras merek “SJ”  Karang Sinom, demikian juga Gula Kristal Rafinasi merek "DSI" peruntukannya untuk industri, ada juga Gula Kristal Putih (GKP)  merek GMP dan KTM dia simpan di gudang kemudian pelaku mengedarkan kepada konsumen melalui pelanggannya tanpa dapat menunjukkan Sertifikat SNI yang sah dan surat perijinan lainnya" tandas Kabid Humas Kombes Pol Argo

Tersangka dikenakan Pasal 120  ayat  (1)  Jo  Pasal  53  ayat  (1)  huruf  b  UU  RI  No.  3 tahun  2014  tentang  Perindustrian dan  Pasal  106  Jo  Pasal  24  ayat  (1),  Pasal  107  Jo 29  ayat  (1)  dan  Pasal  113  Jo  pasal  57  ayat  (2)  UU  RI  No.7  tahun  2014  tentang Perdagangan  dan  Pasal  139  Jo  Pasal  84  ayat  (1)  UU  RI  No.18  tahun  2012  tentang Pangan;  dan  Pasal  62  ayat  (1)  jo  pasal  8  UU  RI  No.8  tahun  1999  tentang  Perlindungan Konsumen dan Pasal  120  ayat  (1)  Jo  Pasal  53  ayat  (1)  huruf  b  UU  RI  No.  3  tahun  2014  tentang Perindustrian  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  5  (lima)  tahun  dan pidana  denda  paling  banyak Rp  3.000.000.000,00  (tiga  miliar  rupiah). Pasal  106  Jo  Pasal  24  ayat  (1),  UU  RI  No.7  tahun  2014  tentang  Perdagangan dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  4  (empat)  tahun  atau  pidana denda  paling  banyak  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sumber : Poldametrojayadotinfo
Polda Metro Jaya Bongkar Penimbunan Sembako Di Jakarta Pusat Polda Metro Jaya Bongkar Penimbunan Sembako Di Jakarta Pusat Reviewed by Timexpose on Mei 23, 2017 Rating: 5