Agum Gumelar: Perlu Kaji Ulang Perubahan UUD 45

Jakarta, sangkawi.com - Dalam menyikapi UUD 1945 hasil 4 kali amandemen, perlu kaji ulang melalui pemikiran bersama secara komprehensif yang didukung oleh semua kekuatan komponen bangsa. Hal ini diungkapkan Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dalam acara Dialog Interaktif yang diselenggarakan oleh Stasiun RRI Pro-3 di Lantai 7 Gedung RRI Pusat Jakarta, Jumat (27/12/2019).


Acara dialog yang dipancarluaskan juga melalui jaringan live-streaming dan audio-visual RRINet itu mengusung tema: "Kaji Ulang Perubahan UUD 1945".

Menurut Agum, yang merupakan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (DPP PEPABRI), proses kaji ulang harus dilakukan secara konstitusional melalui lembaga tinggi negara yang berwenang seperti tertulis dalam UUD 1945, yakni MPR.

"TAP MPR No.1/2002 mengamanatkan adanya suatu komisi yakni Komisi Konstitusi, Komisi inilah yang mesti melakukan pengkajian UUD 1945," kata Agum yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Lemhannas (IKAL) menjawab pertanyaan terkait lembaga yang semestinya bertugas melakukan pengkajian UUD.

Sementara itu, Laksda TNI (Purn) Ishak Latuconsina, yang juga menjadi narasumber dalam acara dialog RRI Pro-3 ini, mengatakan bahwa kaji ulang UUD harus dirumuskan melalui kajian naskah akademis. "Kaji ulang harus dirumuskan dalam naskah akademik dengan argumen yang jelas dan mantap," tegas Ishak yang merupakan mantan anggota Komisi I DPR RI dan Dutabesar Luarbiasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Republik Islam Pakistan.

Hal ini amat penting, sambung Ishak, agar UUD 1945 hasil kaji ulang tidak meninggalkan hal-hal pokok yang dirumuskan para pendiri bangsa. "Kaji ulang harus benar-benar dilakukan dengan sebaik-baiknya, agar tidak meninggalkan atau menghilangkan hal-hal pokok dan mendasar yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa, yakni Pembukaan UUD 1945, Pancasila dan NKRI," pungkas Ishak mengingatkan.

Acara yang berlangsung dari pukul 10.05 hingga 11.00 wib itu disaksikan langsung oleh Direktur Utama RRI Pusat M. Rohanudin, Direktur Pogram dan Produksi Soleman Yusuf, Direktur SDM dan Umum Nurhanuddin, dan Pemred RRI Widhie Kurniawan. Selain itu, terlihat hadir pula mendampingi Agum, Karo Humas IKAL Djoko Saksono, dan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012. (Humas IKAL/Red)
Agum Gumelar: Perlu Kaji Ulang Perubahan UUD 45 Agum Gumelar: Perlu Kaji Ulang Perubahan UUD 45 Reviewed by Timexpose on Desember 27, 2019 Rating: 5