Carut Marut Administrasi, Bagi Sebuah Desa

Sangkawi.com - Secara garis besar, Administrasi Pemerintahan Desa telah diatur dalam perundang-undangan. Pada undang-undang no.6 tahun 2014 tentang kewajiban pemerintah desa untuk melaksanakan tertib administrasi. Karena, ini menyangkut data dan informasi terkait masyarakat desa tersebut.


Ketika kita mencoba merealisasikan satu ungkapan ” Lakukan yang terbaik, pahami dan pelajari sistem pengelolaan keuangan desa dengan sebaik-baiknya. Manfaatkan potensi yang dimiliki desa untuk pembangunan. Sehingga masyarakat mendapatkan manfaat dari Pembangunan tersebut ”. Apa yang terlintas, jika semua dapat diwujudkan. Namun, tidak dengan Administrasi yang tertata dan carut marut?

Lalu, apa saja sih Administrasi Desa itu?

 Administrasi desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada buku Administrasi Desa.

Administrasi Desa ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri akan tetapi teknis pelaksanaan dan pembinaan operasionalnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

 Berdasar kepada diundangkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa juga Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri 32 Tahun 2006.

Untuk meningkatkan manajemen Pemerintahan Desa perlu dilakukan penataan administrasi  agar lebih effektif dan effisien, penataan administrasi merupakan pencatatan data dan informasi dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka perlu dilakukan langkah penyempurnaan terhadap pelaksanaan administrasi.

Ada beberapa pengertian lain terkait Administrasi yakni ;

- Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum di Desa.

- Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk pada Buku Administrasi Penduduk di Desa.

- Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan Keuangan Desa pada Buku Adminitrasi Keuangan di Desa.

- Administrasi Pembangunan  adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan  di Desa.
Carut Marut Administrasi, Bagi Sebuah Desa Carut Marut Administrasi, Bagi Sebuah Desa Reviewed by Timexpose on November 04, 2019 Rating: 5