Menggali Potensi Lokal, Upaya Mewujudkan Kemandirian Desa
Sangkawi.com - Desa di sini untuk organisasi pemerintah yang berhubungan yang berhadapan langsung dengan masyarakat dengan segala latar belakang kepentingan dan kebutuhannya mempunyai peranan yang sangat strategis, khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan publik. Maka desentralisasi kepentingan-kepentingan yang memadai mutlak diperlukan guna penguatan otonomi desa menuju kemandirian desa.
Menurut UU No 6 tahun 2016 tentang Desa disahkan, maksudnya kebijakan utama dana alokasi desa yang diberikan diperkirakan sebesar Rp800 juta -- Rp 1,4 milyar perdesa, dana tersebut diperoleh dari APBN,APBD provinsi, APBD kabupaten/kota. Dana itu nantinya dapat digunakan untuk modal pembangunan desa guna mewujudkan kemandirian desa tersebut.
Kemandirian desa merupakan harapan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, karena saat ini sudah banyak pemerintahan di daerah yang menerapkan Otonomi daerah, dimana daerah dengan sendiri mengurus rumah tangganya. Pemerintah pusat disini hanya menjadi pengawas akan jalannya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu pemerintah daerah terus mengupayakan untuk mewujudkan kemandirian desa, yang juga berguna untuk meningkatkan pendapatan asli di daerah tersebut .
Mewujudkan kemandirian desa disini dapat diupayakan dengan cara desa tersebut dapat mengelola dengan baik dana yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada desa tersebut karena sudah tidak dipungkiri lagi.
Desa disini di tuntut untuk dapat mengelola pengeluaran dana desa yang diberikan oleh pemerintah daerah, kemandirian desa disini bisa dilakukan dengan upaya pembangunan- pembangunan yang merupakan faktor utama penilaian akan kemandirian desa tersebut.
Kemandirian desa disini juga tidak akan berjalan jika tidak ada partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri. Masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan kemandirian desa, pembangunan-pembangunan yang dapat meningkatkan pendapatan dari desa tersebut juga perlu dukungan dari masyarakat.
Tetapi dalam pengembangan kemandirian desa, juga bukan merupakan hal yang mudah. Karena sampai dengan sekarang kita sebagai masyarakat banyak melihat kasus-kasus korupsi yang berhubungan dengan dana desa. Masalah ini merupakan masalah besar yang penanganannya harus juga ada keterlibatan dari masyarakat itu sendiri.
Untuk membangun basis yang keamanan dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD) ini tentunya harus secara signifikan dengan artian, pengelolaan dana desa tersebut harus sesuai dengan kebutuhan yang sedang ingin dicapai oleh desa tersebut. Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan kasus korupsi yang dapat merugikan desa tersebut.
Banyak unsur-unsur penting dalam mewujudkan kemandirian desa. Sehingga Alokasi dana desa (ADD) yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat tersebut dapat secara baik tertata penggunaannya. Pihak perangkat desa yang dipimpin oleh Kepala desa tersebut tentunya harus mengerti bagaimana peraturan penggunaan dana desa. Sebab, dana desa yang dimiliki tersebut merupakan dana yang diberikan oleh masyarakat melalui perantara pemerintah daerah/pusat. Yang tentunya pihak perangkat desa tersebut bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan dana desa tersebut.
Selain untuk melaksanakan pembangunan-pembangunan yang berada di desa tersebut, alokasi dana desa yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian desa juga bertujuan, untuk peningkatan pelayanan dan juga pemberdayaan masyarakat yang ada di desa tersebut.
Misal, kita berfokus kepada pelayanan kesehatan yang ada di desa . banyak permasalahan yang timbul ketika pelayanan di desa tersebut dinilai belum maksimal, seperti contohnya yaitu pos kesehatan yang berada di desa dinilai masih sangat minim. Sehingga akan menimbulkan efek tidak maksimal ketika tenaga medis tersebut bekerja di pulayanan kesehatan. Padahal pelayanan kesehatan saat ini merupakan hal yang penting dan sangat diharapkan semua pihak.
Selain itu alokasi dana desa yang diberikan oleh pemerintah daerah/pusat ini juga diharapkan dapat membuat desa tersebut memiliki program kerja untuk mewujudkan suatu kemandirian desa, salah satu contoh sederhana yaitu :
Perangkat desa menggunakan dana desa tersebut guna meningkatkan potensi wisata yang ada di desanya, karena sekarang tidak bisa dipungkiri lagi sudah banyak desa-desa di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan Dinas Pariwisata di daerahnya itu menggunakan dana alokasi desa tersebut untuk membuat tempat wisata, seperti misalnya " Desa Pujon Kidul " itu merupakan pengelolaan dana desa guna meningkatkan kemandirian desa , desa Pujon Kidul yang letaknya ada di Malang ini merupakan salah satu dari yang berupaya sukses mewujudkan desa mandiri.
Dengan potensi wisata yang dimiliki oleh desa tersebut, diharapkan akan mernarik wisatawan- wisatawan untuk berkunjung ke Desa Pujon Kidul. Bukan hanya wisatawan domestik saja tetapi juga menarik wisatawan asing mancanegara untuk berkunjung ke desa wisata tersebut. Sehingga harapanya dapat meningkatkan pendapatan, dan adanya tempat wisata tersebut, dana alokasi desa yang diberikan oleh pemerinah daerah /pusat bisa dialihkan untuk kegiatan- kegiatan lain seperti seumpama, pelayanan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat atau kesejahteraan.
Kesimpulan yang dapat diambil dari berbagai statement diatas yaitu, kemandirian desa disini sangat diharapkan oleh pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat. Karena dengan kemandirian desa, menandakan bahwa desa tersebut merupakan desa yang layak.
Kemandirian desa disini juga harus mendapatkan andil besar dari masyarakat. Masyarakat merupakan objek utama dan juga vital dalam pengelolaan dana alokasi desa untuk mewujudkan kemandirian desa.
Masyarakat juga berperan aktif untuk mengawasi jalannya birokrasi pada lingkungan desanya. Dengan demikian akan dapat meminimalisir kasus-kasus yang dapat merugikan desa tersebut, seperti kasus korupsi yang bukan hanya menjadi permasalahan sederhana. Tetapi kasus korupsi kita tahu sudah menjadi masalah kompleks yang harus dibasmi sampai akar-akarnya.
Potensi-potensi yang ada didesa tentunya harus lebih digali lagi. Jadi kita sebagai masyarakat dapat melihat apabila ada potensi besar yang mungkin dapat dimanfaakan oleh desa tersebut untuk meningkatkan pendapatan didesanya. Dan mengalihakan dana alokasi desa ke yang lebih pokok semisal didesa tersebut ada permasalahan kesehatan maka alokasi desa tersebut kita fokuskan untuk mengatasi masalah kesehatan didesa.
Tentunya dengan meningkatkan pelayanan kesehatan didesa tersebut.
Kita sebagaimana masyarakat harus bisa berharap, bahwa dana alokasi desa yang diberikan dapat dimaksimalkan keberadaannya oleh perangkat desa untuk mengatasi persoalan --persoalan yang ada didesanya, sehingga dapat mewujudkan cita- cita kemandirian desa.
academia.edu
Kompasiana
Menurut UU No 6 tahun 2016 tentang Desa disahkan, maksudnya kebijakan utama dana alokasi desa yang diberikan diperkirakan sebesar Rp800 juta -- Rp 1,4 milyar perdesa, dana tersebut diperoleh dari APBN,APBD provinsi, APBD kabupaten/kota. Dana itu nantinya dapat digunakan untuk modal pembangunan desa guna mewujudkan kemandirian desa tersebut.
Kemandirian desa merupakan harapan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, karena saat ini sudah banyak pemerintahan di daerah yang menerapkan Otonomi daerah, dimana daerah dengan sendiri mengurus rumah tangganya. Pemerintah pusat disini hanya menjadi pengawas akan jalannya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu pemerintah daerah terus mengupayakan untuk mewujudkan kemandirian desa, yang juga berguna untuk meningkatkan pendapatan asli di daerah tersebut .
Mewujudkan kemandirian desa disini dapat diupayakan dengan cara desa tersebut dapat mengelola dengan baik dana yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada desa tersebut karena sudah tidak dipungkiri lagi.
Desa disini di tuntut untuk dapat mengelola pengeluaran dana desa yang diberikan oleh pemerintah daerah, kemandirian desa disini bisa dilakukan dengan upaya pembangunan- pembangunan yang merupakan faktor utama penilaian akan kemandirian desa tersebut.
Kemandirian desa disini juga tidak akan berjalan jika tidak ada partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri. Masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan kemandirian desa, pembangunan-pembangunan yang dapat meningkatkan pendapatan dari desa tersebut juga perlu dukungan dari masyarakat.
Tetapi dalam pengembangan kemandirian desa, juga bukan merupakan hal yang mudah. Karena sampai dengan sekarang kita sebagai masyarakat banyak melihat kasus-kasus korupsi yang berhubungan dengan dana desa. Masalah ini merupakan masalah besar yang penanganannya harus juga ada keterlibatan dari masyarakat itu sendiri.
Untuk membangun basis yang keamanan dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD) ini tentunya harus secara signifikan dengan artian, pengelolaan dana desa tersebut harus sesuai dengan kebutuhan yang sedang ingin dicapai oleh desa tersebut. Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan kasus korupsi yang dapat merugikan desa tersebut.
Banyak unsur-unsur penting dalam mewujudkan kemandirian desa. Sehingga Alokasi dana desa (ADD) yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat tersebut dapat secara baik tertata penggunaannya. Pihak perangkat desa yang dipimpin oleh Kepala desa tersebut tentunya harus mengerti bagaimana peraturan penggunaan dana desa. Sebab, dana desa yang dimiliki tersebut merupakan dana yang diberikan oleh masyarakat melalui perantara pemerintah daerah/pusat. Yang tentunya pihak perangkat desa tersebut bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan dana desa tersebut.
Selain untuk melaksanakan pembangunan-pembangunan yang berada di desa tersebut, alokasi dana desa yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian desa juga bertujuan, untuk peningkatan pelayanan dan juga pemberdayaan masyarakat yang ada di desa tersebut.
Misal, kita berfokus kepada pelayanan kesehatan yang ada di desa . banyak permasalahan yang timbul ketika pelayanan di desa tersebut dinilai belum maksimal, seperti contohnya yaitu pos kesehatan yang berada di desa dinilai masih sangat minim. Sehingga akan menimbulkan efek tidak maksimal ketika tenaga medis tersebut bekerja di pulayanan kesehatan. Padahal pelayanan kesehatan saat ini merupakan hal yang penting dan sangat diharapkan semua pihak.
Selain itu alokasi dana desa yang diberikan oleh pemerintah daerah/pusat ini juga diharapkan dapat membuat desa tersebut memiliki program kerja untuk mewujudkan suatu kemandirian desa, salah satu contoh sederhana yaitu :
Perangkat desa menggunakan dana desa tersebut guna meningkatkan potensi wisata yang ada di desanya, karena sekarang tidak bisa dipungkiri lagi sudah banyak desa-desa di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan Dinas Pariwisata di daerahnya itu menggunakan dana alokasi desa tersebut untuk membuat tempat wisata, seperti misalnya " Desa Pujon Kidul " itu merupakan pengelolaan dana desa guna meningkatkan kemandirian desa , desa Pujon Kidul yang letaknya ada di Malang ini merupakan salah satu dari yang berupaya sukses mewujudkan desa mandiri.
Dengan potensi wisata yang dimiliki oleh desa tersebut, diharapkan akan mernarik wisatawan- wisatawan untuk berkunjung ke Desa Pujon Kidul. Bukan hanya wisatawan domestik saja tetapi juga menarik wisatawan asing mancanegara untuk berkunjung ke desa wisata tersebut. Sehingga harapanya dapat meningkatkan pendapatan, dan adanya tempat wisata tersebut, dana alokasi desa yang diberikan oleh pemerinah daerah /pusat bisa dialihkan untuk kegiatan- kegiatan lain seperti seumpama, pelayanan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat atau kesejahteraan.
Kesimpulan yang dapat diambil dari berbagai statement diatas yaitu, kemandirian desa disini sangat diharapkan oleh pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat. Karena dengan kemandirian desa, menandakan bahwa desa tersebut merupakan desa yang layak.
Kemandirian desa disini juga harus mendapatkan andil besar dari masyarakat. Masyarakat merupakan objek utama dan juga vital dalam pengelolaan dana alokasi desa untuk mewujudkan kemandirian desa.
Masyarakat juga berperan aktif untuk mengawasi jalannya birokrasi pada lingkungan desanya. Dengan demikian akan dapat meminimalisir kasus-kasus yang dapat merugikan desa tersebut, seperti kasus korupsi yang bukan hanya menjadi permasalahan sederhana. Tetapi kasus korupsi kita tahu sudah menjadi masalah kompleks yang harus dibasmi sampai akar-akarnya.
Potensi-potensi yang ada didesa tentunya harus lebih digali lagi. Jadi kita sebagai masyarakat dapat melihat apabila ada potensi besar yang mungkin dapat dimanfaakan oleh desa tersebut untuk meningkatkan pendapatan didesanya. Dan mengalihakan dana alokasi desa ke yang lebih pokok semisal didesa tersebut ada permasalahan kesehatan maka alokasi desa tersebut kita fokuskan untuk mengatasi masalah kesehatan didesa.
Tentunya dengan meningkatkan pelayanan kesehatan didesa tersebut.
Kita sebagaimana masyarakat harus bisa berharap, bahwa dana alokasi desa yang diberikan dapat dimaksimalkan keberadaannya oleh perangkat desa untuk mengatasi persoalan --persoalan yang ada didesanya, sehingga dapat mewujudkan cita- cita kemandirian desa.
academia.edu
Kompasiana
Menggali Potensi Lokal, Upaya Mewujudkan Kemandirian Desa
Reviewed by Timexpose
on
November 04, 2019
Rating: