Apakah Dana Desa akan masuk dalam APBDes?
Sangkawi.com - Mungkin masih ada pertanyaan dari masyarakat yang kritis, apakah dana desa yang jumlahnya milyaran rupiah per tahun itu akan masuk dalam APBDes? Untuk menjawabnya ikuti uraian berikut ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa yang bersumber dari APBN disebutkan :
Pasal 5
(1), Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah Untuk Desa.
(2), Pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Pasal 6,
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Kalau kita baca ketentuan pasal 5 dan pasal 6 PP No. 60 Tahun 2014 ini jelas sekali bahwa dana desa akan ditransfer dari APBD kabupaten/kota ke APBDes.
Lebih lanjut dalam pasal 72 disebutkan :
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha,hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
a. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
c. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
d. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran e. Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pasal 73
1). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
2). Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
3). Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
KESIMPULAN
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratn Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa. Semoga niat baik dari para pemimpin negeri ini untuk memajukan desa bisa segera terwujud agar desa tidak lagi dipandang sebelah mata malah sebaliknya desa akan menjadi pusat kegiatan ekonomi sehingga warga desa tidak perlu pergi ke kota untuk mencari pekerjaan.
Semoga bermanfaat..
-Sumber Online / Info Dana Desa
Gambar Istimewa |
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa yang bersumber dari APBN disebutkan :
Pasal 5
(1), Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah Untuk Desa.
(2), Pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.
Pasal 6,
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Kalau kita baca ketentuan pasal 5 dan pasal 6 PP No. 60 Tahun 2014 ini jelas sekali bahwa dana desa akan ditransfer dari APBD kabupaten/kota ke APBDes.
Lebih lanjut dalam pasal 72 disebutkan :
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha,hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
a. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
c. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
d. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran e. Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pasal 73
1). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
2). Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
3). Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
KESIMPULAN
Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Badan Permusyawaratn Desa yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa. Semoga niat baik dari para pemimpin negeri ini untuk memajukan desa bisa segera terwujud agar desa tidak lagi dipandang sebelah mata malah sebaliknya desa akan menjadi pusat kegiatan ekonomi sehingga warga desa tidak perlu pergi ke kota untuk mencari pekerjaan.
Semoga bermanfaat..
-Sumber Online / Info Dana Desa
Apakah Dana Desa akan masuk dalam APBDes?
Reviewed by Timexpose
on
Desember 05, 2019
Rating: