Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Senjata Api Ilegal di Bekasi

NEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Senjata Api Ilegal di Bekasi.


Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Senjata Api Ilegal di Bekasi

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

"  Berbekal informasi dari masyarakat kami berhasil menangkap seorang pria berinisial RS alias Boy (31), berikut beberapa pucuk senjata api dan pelurunya berhasil kami sita dari tangan pelaku yang diduga kuat sebagai penjual senjata api ilegal di rumah di Jalan Srikaya, Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi Kota" ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jl. Jend. Sudirman, Senayan Jakarta Selatan, Rabu, 31/5/2017.

Kabid Humas Kombes Argo, menambahkan, pelaku ditangkap pada Selasa 30/5/2017 dini hari pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan, pengkapan terhadap pelaku bermula saat Polda Metro Jaya mendapatkan informasi akan ada pengiriman senjata api dan amunisi melalui paket pos di Tambun, Kabupaten Bekasi.

" Tim penyidik di bawah pimpinan Kompol Agung melakukan pengecekan di Kantor Pos Tambun, saat itu kami mendapatkan satu paket yang akan dikirim ke Tenggarong, Kalimantan, dipaket itu tertulis pengirim atas nama Boy bertuliskan onderdil mobil" imbuh Kabid Humas Kombes Pol Argo.

BACA JUGA : Polda Metro Jaya Amankan IR Diduga Kuat Sebagai Pelaku Teror Masjid Istiqlal


Setelah paket kami buka lanjut Kabid Humas Kombes Pol Argo, barulah diketahui isi paket tersebut adalah satu senpi revolver 38 spesial dengan enam butir peluru aktif dan satu pucuk pen gun call 22 rl berikut enam butir peluru aktif cal 22.

" Setelah mendapati isi paket itu merupakan senjata api, kami melakukan pengejaran terhadap pengirim dan berhasil menangkap RS alias Boy di kamar kosnya" tutur Kabid Humas Kombes Pol Argo.

" Dalam pengeledahan di rumah pelaku, kita juga temukan satu pucuk revolver cal 38 spc, dua pucuk pen gun, dan ratusan peluru aktif" tegas Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Kabid Humas Kombes Pol Argo menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui senjata api tersebut didapat dari D warga sipil yang berada di Cipacing, Bandung, selain itu pelaku juga mendapat senjata api pabrikan dari seorang berinisial I.

" Pelaku mengaku sudah puluhan kali menjual senpi berbagai jenis dan merek ke beberapa daerah, tersangka mengiklankan senpi melalui Facebook miliknya, dari tangan tersangka kami berhasil menyita, 2 pucuk senjata api revolver call 38 spc, 3 pucuk senjata pen gun call 22, 150 butir peluru aktif call 9 mm, 125 butir peluru aktif call 22 mm, 30 butir peluru aktif cal 38 spc, 50 butir peluru aktif cal 32 mm, 8 handphone” tutup Kabid Humas Kombes Pol Argo.

Sumber : Poldametrojayadotinfo
Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Senjata Api Ilegal di Bekasi Polda Metro Jaya Tangkap Penjual Senjata Api Ilegal di Bekasi Reviewed by Timexpose on Mei 31, 2017 Rating: 5