Apakah Ada Larangan Bagi Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Menjadi Pengurus BUMDES?

Sangkawi.comBolehkah Anggota Badan Permusyawaratan Desa Menjadi Pengurus BUM Desa? . Berikut Sangkawi share dari hukumonline.com, untuk bersama belajar memahami dan semoga menjadi jawaban dari apa yang kadang menjadi pertanyaan yang sering kita dengar dalam keseharian.


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 Jika merujuk kepada kewajiban serta larangan bagi anggota BPD, maka tidak ada aturan secara eksplisit yang melarang anggota BPD merangkap jabatan menjadi pengurus BUM Desa.

 Tetapi perlu diketahui bahwa BUM Desa merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan dan anggota BPD dilarang sebagai pelaksana proyek Desa.

 BACA JUGA : Penghinaan Lewat Facebook Bisa Terkena Ancaman Pidana


Jika pembangunan Kawasan Perdesaan ini diartikan sebagai bentuk proyek desa, maka anggota BPD tidak bisa menjadi pengurus BUM Desa yang melaksanakan pembangunan tersebut. Hal ini karena anggota BPD dilarang sebagai pelaksana proyek Desa. Namun sebaliknya, jika tidak diartikan sebagai proyek desa, maka tidak ada ketentuan yang melarang anggota DPD menjadi pengurus BUM Desa.


Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.


Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU 6/2014”) dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (“Pemen PDT 4/2015”).


Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.[1]


Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu:[2]

1.    membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

2.    menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

3.    melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.[3]


Kewajiban dan Larangan Bagi Anggota BPD

Anggota BPD wajib:[4]

a.   memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

b.    melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

c.    menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;

d.    mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;

e.    menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan

f.     menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

 Anggota BPD dilarang:[5]

a.   merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

b.   melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

c.   menyalahgunakan wewenang;

d.    melanggar sumpah/janji jabatan;

e.    merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;

f.    merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

g.    sebagai pelaksana proyek Desa;

h.    menjadi pengurus partai politik; dan/atau

i.      menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.


Jika merujuk kepada kewajiban dan larangan bagi anggota BPD, maka tidak ada aturan secara eksplisit yang melarang anggota BPD merangkap jabatan menjadi pengurus Badan Usaha Milik Desa (“BUM Desa”). Yang ada yaitu larangan anggota BPD merangkap jabatan menjadi Kepala Desa, perangkat Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pengurus partai politik, atau anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

 Badan Usaha Milik Desa

BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.[6]

 Pasal 10 Pemen PDT 4/2015 mengatur tentang susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa yang terdiri dari:

a.    Penasihat;

Dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.[7]

b.    Pelaksana Operasional; dan

Syaratnya meliputi:[8]

1)    masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;

2)    berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

3)    berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan

4)    pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;

c.    Pengawas.

Terdiri dari:[9]

1)    Ketua;

2)   Wakil Ketua merangkap anggota;

3)   Sekretaris merangkap anggota;

4)    Anggota.


Penamaan susunan kepengurusan organisasi ini dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.[10]

 Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.[11] Susunan kepengurusan BUM Desa dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.[12]


Penasihat BUMDes berkewajiban:[13]

a.    memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;

b.    memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan

c.    mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.


Pelaksana Operasional berkewajiban:[14]

a.    melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;

b.    menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan

c.    melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.

Pengawas mewakili kepentingan masyarakat.[15] Pengawas mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.[16]

 Anggota BPD sebagai badan kerja sama antar-Desa dapat menjadi salah satu fasilitator musyawarah antar desa untuk menyepakati Pendirian BUM Desa.[17]

 Jadi menjawab pertanyaan Anda, merujuk kepada kewajiban serta larangan bagi anggota BPD, maka tidak ada aturan secara eksplisit yang melarang anggota BPD merangkap jabatan menjadi pengurus BUM Desa.

 Tetapi perlu diketahui bahwa BUM Desa merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan.[18]

 Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi:[19]

a.    penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota;

b.   pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan;

c.   pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna; dan

d.    pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.

Jika pembangunan Kawasan Perdesaan ini diartikan sebagai bentuk proyek desa, maka anggota BPD tidak bisa menjadi pengurus BUM Desa yang melaksanakan pembangunan desa. Hal ini karena anggota BPD dilarang sebagai pelaksana proyek Desa. Namun sebaliknya, jika tidak diartikan sebagai proyek desa, maka tidak ada ketentuan yang melarang anggota BPD menjadi pengurus BUM Desa.

 Demikian  semoga bermanfaat.

BACA JUGA : Ayo Belajar dan Pahami Apa Itu 'PERSEKUSI'.

Sumber : http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt590fac45ed330/bolehkah-anggota-badan-permusyawaratan-desa-menjadi-pengurus-bum-desa
Apakah Ada Larangan Bagi Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Menjadi Pengurus BUMDES? Apakah Ada Larangan Bagi Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Menjadi Pengurus BUMDES? Reviewed by Timexpose on Juni 05, 2017 Rating: 5