Lansia Digugat : Masalah Warisan, Awal Salah Pah
NEWS, Garut - Sesuai hasil informasi dari kedua belah pihak, masalah ini diawali oleh adanya salah paham antara pihak penggugat dan keluarga tergugat.
Foto : Kompas.com
Yani dan Handoyo mengira bahwa rumah warisan milik Amih di Jalan Ciledug Nomor 196, Garut Kota, akan dijual oleh seorang saudaranya.
Mendengar kabar itu, Amih langsung menjelaskan bahwa betul rumah warisan itu akan dijual oleh dirinya bukan oleh salah satu anaknya.
"Bukan akan dijual oleh salah satu anak saya. Tapi rumah itu akan dijual oleh saya dan uangnya akan dibagikan ke 13 anaknya. Nah, khusus anaknya yang memiliki utang akan dipotong untuk membayar utangnya," ungkap Amih.
《《《 baca sebelumnya baca selanjutnya 》》》
Lansia Digugat : Masalah Warisan, Awal Salah Pah
Reviewed by Timexpose
on
April 01, 2017
Rating: