SP 2 Novel Dibatalkan



NEWS - Akhirnya Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membatalkan surat peringatan (SP) 2 yang sebelumnya diberikan pada salah satu penyidiknya, Novel Baswedan. Pertimbangan KPK membatalkan SP2 tersebut agar konsentrasi para penyidik tak terganggu dalam menyidik kasus-kasus yang tengah diusut KPK.

Pernyataan itu disampaikan oleh salah satu Pimpinan KPK Basaria Pandjaitan pada konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (31/03/2017). Basaria menyatakan bahwa saat ini, KPK tengah dihadapkan dengan banyak kasus yang menguras tenaga para penyidik. Oleh sebab itu, SP2 Novel pun dibatalkan untuk saat ini.

Basaria juga menjelaskan, pertimbangan SP2 diberikan pada Novel karena ada pemikiran dari para pimpinan agar Direktorat Pengawas Internal KPK bisa fokus mengurus kasus-kasus yang lebih penting dan perlu untuk dilakukan.
Basaria menyesalkan mengapa kasus yang semestinya menjadi masalah internal tersebut bisa sampai ke publik dan menimbulkan polemic. Ia mengaku, kaget saat urusan SP2 itu mendadak ramai di masyarakat.

Tidak mau masalah menjadi lebih panjang, Basaria serta para pimpinan yang lain akhirnya memutuskan untuk membatalkan SP2 tersebut dan membiarkan Dewan Pengawas Internal KPK bekerja seperti biasa serta berkonsentrasi ke pekerjaan masing-masing. Dilanjutkan bahwa, jika nantinya ditemukan  perkembangan baru, maka keputusan tersebut akan ditinjau ulang.

Novel diganjar SP 2 karena, menurut para pimpinan KPK, telah melakukan tindakan di luar wewenangnya.  Masalah bermula ketika dia mengirimkan nota keberatan kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman terkait dengan posisi kepala satuan tugas (kasatgas) di KPK agar berasal dari Polri.
Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Setidaknya, ada tiga alasan yang membuat Novel keberatan.

Pertama, meminta perwira tinggi Polri sebagai Kasatgas Penyidikan di KPK tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Kedua, Wadah Pegawai mengkhawatirkan integritas perwira yang direkrut tanpa prosedur reguler.
Ketiga, masih banyak penyidik di internal KPK yang dianggap memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi Kasatgas Penyidikan, sehingga diharapkan rekrutmen dilakukan dari internal terlebih dahulu.

Ketua KPK Agus rahardjo menilai tindakan Novel ini sudah melampaui kepantasan dan cenderung menghina orang lain.  Padahal, masih menurut Agus, rencana pengangkatan Kasatgas tersebut baru sebatas usulan. Belum ada tindak lanjut apa pun yang dilakukan pimpinan KPK.

Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang, yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.(hdew)

《《《 baca KPK sebelumnya                 baca KPK lainnya 》》》

SP 2 Novel Dibatalkan SP 2 Novel Dibatalkan Reviewed by Timexpose on April 01, 2017 Rating: 5