Mengenal Lebih Jauh Pertujukkan Lokal " Jaran Joget / Jaran Kencak"

Sangkawi.comEdisi Pertujukkan Lokal JARAN MONEL, SIAPA YANG PUNYA ?
Oleh: M. Dwi Cahyono


 Kategori "Animal Dance"

"Jaran monel" adalah sebutan lain Jawa Timuran untuk yang kini lazim dinamai "jaran joged atau kuda kecak/kencak", yang di Jawa Barat disebut dengan 'kuda renggong'. Tidak jelas, mengapakah unsur nama "monel" dilekatkan pada "kuda (jaran)", sehingga terdapat perkataan "jaran monel". Padahal, "monel" adalah istlah lokal untuk logam keperakkan yang mengkilat apabila digosok dan.menjadi bahan perhiasan yang menarik serta lebih murah ketimbang harga emas dan perak. Namun, dalam konteks ini, penggunaan kata "monel" sama sekali tidak terkait dengan logam, melainan menunjuk kepada gerakkan binatang kuda yang relatif teratur dan berirama, seolah tengah "menari (berjoged)". Gerak kaki, leher hingga kepala dan kibasan ekornya perlihatkan gerak ritmik yang stilistik, yang dalam sejumlah hal mampu mengikuti irama musik.pengiringnya.

Jaran joged (kuda monel atay kuda kencak) merupakan suatu bentuk "tarian binatang (animal dance)", namun bukan ditarikan oleh manusia yang secara simbolik~stilisyik memerankan binatang tertentu, melainkan oleh binatangnya itu sendiri. Sisingaan di Sunda; jaranan atau jathilan atau sang hyang karan di Jatim, Jateng dan Bali; kebo~keboan di Banyuwangi; dan banyak lagi adalah tarian binatang yang ditarikan oleh manusia. Adapun.pada jaran monel (kuda joged), yang "berjoged" adalah kuda terlatih. Sebenarnya, bukan hanya kuda yang memungkinkan.untuk dilatih dan fitampilkan sebagai tarian binatang, namun binatang lain seperti kera, anjing, burung merek.(mayura, 'mrak angigel') bahkan.gajah sekalipun terbuka kemungkinan untuk itu. Namun, sejauh ini yang populer adalah kuda.Kuda terbuktu merypakan syatu jenis binatang yyang dapat dilatih dengan baik. Walau ada unsur sebutan "joged atau kencak", namun bila benar~banar dicermati dari kaidah~ksidah tari, kuda tersebut tidak benar~ benar menari, atau lebih tepatnya untuk dibilang "seakan menari".

BACA JUGA : Fakta Akar Historis Waditra Berdawi di Malangraya


Animal dance adalah jenis tarian yang tua, yang diinspirasi dan mengimitasikan gerak binatang tertentu yang ada di sekitarnya. Rock panting (lukisan dinding goa) pada 'goa Prasejarah' Altamira di Perancis misalnya, menggambarkan seseorang berkepala rusa, yang acap diitafdir dalam.kaitan dengan terater atau tarian bertema binatang. Hingga masa~masa sesudahnya, ada kelaziman para pelaku seni mengenakan properti yang berupa organ tubuh binatang, utamanya organ.kepala. Hewan tertentu yang ditarikan atau dilatihkan untuk."bisa menari" umumnya adalah binatang yang ada di lingkungan sekitar atau akrab dengannya lantaran dilibatkan pada kehidupan praksisnya sebagai tunggangan, pengangkut beban, penarik, buruan, atau sebagai binatang mitologis. Dengan demikian, jaran monel.(kuda joged, kuda kecak/kencak) tentulah tumbuh dan berkembang di suatu masyarakat yang familer dengan kuda, dimanapun warga pembudidaya kuda itu tinggal.

Sebaran Kuda Monel di Berbagai Daerah

Jaran monel atau apapun sebutannya adalah suatu jenis "animal dance" yang kedaptan di banyak tempat, khususnya di tempat~tempat padamana kuda dibudiayakan untuk brragam keperluan. Ketika kendaraan bermotor belum marak di.masyarakat, binatang~binatang tertentu, termasuk dan utamanya kuda, dijadikan sebagai binatang tunggangan, pembawa beban angkut, atau penarik kereta. Dalam sumber data tekstual (prasasti dan susastra) msupun artefaktual (misal relief candi) kuda acap tampil. Bahkan di lingkungan ksatria, kuda bukan saja dijadikan wahana, namun menjadi simbol kekestriaan. Meski demikian pada perkembangannya, kepemilikan kuda tidak hanya dibatasi di lingkungan ksatria, namun juga marak di lingkungan rakyat jelata, tak terkecuali di daetah.pedesaan dan pada areal pegunungan.

Pada sub~wilayah Jawa Timur yang relatif terisolir dan bergunung~gunung, semisal di Daetah Tapal Kuda (DTK), telah amat lama kuda dibudidayakan untuk berbagai.keperluan. Bagi warga sub-etnik Tengger yang bermukim di lereng Gunung Tengger~Semeru yang tersebar di empat daerah, yaitu Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang dan Lumajang, kuda -- dengan sebutan lokal "kapal" -- adalah suatu binatang budidaya yang utamanya sebelum medio 1980an lazim untuk tunggangan orang dan pengangkut hasil bumi, kayu bakar, dsb. Hngga kini pun jejak maraknya.kuda di lingkungan sub~etnik Tengger masih tersaksikan, baik keberadaan kuda sebagai binatang tunggsngan dan alat angkut beban maupun secara lhusus dijadikan sebagai "hewan artis", yaitu sebagai pelaku animal dance "kuda joged, kuda kencak atau jaran monel".

BACA JUGA : Menelusuri Keberanekaragaman Warisan Budaya Leluhur


Pada warga Tengger animal dance ini adalah frnomena lama, lintas generasi dan.tersebar luas. Bukan hanya terdapat pada sub~etnik Tengger di wilayah Lumajang, namun lebih banyak didapati pada warga Tengger di Probolinggo dan Pasuruan, maupun Mslang. Hampir semua desa~desa di Tengger memiliki satu atau lebih kuda joged/kencak/ monel. Pada saat tertentu, kuda yang terlatih ini dibutukan sebagai penyemarak hiburan ketika hajatan keluarga ~ utamanya supitan (sunatan, khitanan), hari raya adat Karo, Hari Kemerdekaan RI dan hajatan~hajatan desa lainnya. Bahkan, di Rogojampi Banyuwwngi ada pasutri ya pulang hahi diarak dengan nail kuda kencak. Bahkan, kuda kenxak menjadi menu tontonan yang diharap kehadirannya oleh warga desa ~desa di Tengger, kendati sebagai pertunjukan telah disaksikannya berkali~kali dan dengan gerakan dan tamilan aksesoris yang itu~itu juga. Pendek.kata, kuda joged merupakan sebuah "pertunjukkan klangenan" warga Tengger.

Pada foto dokumenter (hitam~putih) tahun 1940an ~ ada kemungkinan di awal tahun 40an, tergambar sejumpah "jaran monel" yang berada bersama~sama di suatu hamparan tanah dengan latar berbukit~bukit di daerah Bromo. Boleh.jadi, daerah Bromo di wilayah Kabipaten Probolinggo, yang metupakan satu diantara empat kabupaten di sekeliling Gunung Bromo yang terbanyak memiliki desa-desa Tengger nya. Bila menilik jumlahnya, tergambar rengah diselenggarakan "Festival Jaran Monel", yang sangat mungkin diikuti oleh desa-desa terdekat di daerah Bromo pada lingkungan sub~etnik Tengger. Jika benar demikian, berarti "fesytival kuda joged/kencak/monel" telah meniti sejarah panjang di lingkungan masyarakat Tengger pafa wilayah Kabupaten Propolinggo.

Klaim atas Jaran Monel Milik Suatu Daerah

Semenjak era "Otonomi Daerah", muncul semacam picu bagi masing~masing daerah untuk mencari, menemukan dan kemudian mengklaim hal~hal yang bercir ikhas sebagai 'milik tunggal' daerahnya. Bahkan tak tanggung tanggung, apa yang dikaimnya sebagai "milik daerah" itu dilegalformalkan di tighkat daerah dan bahkan didaftarkan ke tingkat.Nasional. Kelatahan demikian menggejala di daerah~ daerah, utamanya semenjak memasuki milenia 2000an. Tanpa tedheng aling~aling, tanpa sungkan~ sungkan, hal tertentu yang bersifat lokal diklaim oleh suatu daerah sebagai milik daerahnya. Padahal, perihal itu kedapatan di lebih dari satu daerah. Seolah, siapa yang cepat mengklaim, maka dialah yang merasa memililinya.
Klaim~klaiman yang demikian.mengingkari realitas "kepemilikkan bersama" atas suatu anasir seni~budaya,unsur fisis~alamiah, tanaman.binatang, dsb. yang besifat lokal.

Pengertian "lokal" disini tidak senantiasa hanya ada di satu daerah, namun dimungkinkan pula terdapat di lebih dari.satu daerah yang bertetangga, dan dalam sejumlah hal memperlihatkan persamaan dengan yang terdapat di daerah~daerah lain yang relatif jauh daripadanya. Klaim atasnya sebagai "milik (aset) tunggal daerah" mustinya tidak boleh dilakukan gegabah~serampangan dengan alibi yang direka~reka sebagai penguatan atas klaimnya. Disamping itu, seharusnya pula dibuka kemungkinan untuk kepemlikan bersama serta relasi (saling hubungan) antar daerah dalam proses pertumbuhan dan perkembangan anasir lokal itu di dalam perjalan sejarah daerahnya. Bahwa, penyebaran dan saling pengaruh perihal sesuatu antar daerah adalah suatu kenyattan yang tak terhindarkan.

BACA JUGA : Pustaka Sejarah Nuswantara dan Peninggalannya


Klaim yang demikian pada setengah dasawarsa terkhir dilakukan oleh Kauipaten Lumajang atas kuda kencak (jaran joged,/kuda monel)". Bahkan, klain padanya "dilegalformalkan" secara nasional. Celakanya, tanpa telisik panjang, uji akurasi dan bijak, turun juga Surat Keputusan (SK) dari Pusat (Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata) yang menyokong atau menguatkan klaim Kabupaten Lumajang atas kepemilikan jaran kencak sebagai aset daerahnya. Temuan arkeologis pada Oktober 2013 yang berupa fragmen patung~relief.kuda berbahan terracotta dalam.bentuk kuda berdiri dan phallus besar berereksi serta dilengkapi dengan rangkaian kelinthing (klinthingan) di leher dan pelana tanpa tali kekang pada suatu reruntuhan Candi Kunir di Dusun Kedungasri Desa Kedungmoro Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang secara "salah kaprah" dijadikan sebagai pengabsyah (legitimasi historis) dan alibi untuk menyatakan bahwa muasal dan sentra kuda kecak dalam kurun waktu panjang ada di daerah Lumajang. Gerak kuda ini tidak perlihatkan tengah "menari" dan kaya aksesori, sehingga lebih mengarah pada kuda tunggang biasa daripada sebagai "jaran joged".

Dengan klaim itu, maka warga etnik Tengger di Probolinggo, Pasuruan maupun Malang tidak berhak lagi menyatakan diri sebagai 'pemilik kuda kencak', terlebih mengasalkan dari daerahnya. Demikian pula, daerah~daerah lain di Tapal Kuda, misalnya Banyuwangi, kedati daerahnya riil memiliki kuda kecak dalam jumlah cukup banyak dan telah berada di dalam perjalanan sejarah daerahnya, namun secara legal formal tidak berhak mengklaim kepemilikannya atas kuda kencak. Kalaupun ada banyak daerah lain yang lebih jauh jarak dari Lumajang, seperti daerah-daerah Jawa Barat yang memiliki Kuda Renggong -- semacam kuda kencak,daerah~daerah itupun tertutup untuk menyatakan diri sebagai pemilik pertunjukkan kuda berjoged, karena telah kedahuluan diklaim oleh Lumajang. Jadi, "patgulipat" ~ siapa cepat dia dapat, turut belaku dalam mekanisme klain ini.

Pertanyaannya adalah "pentingkah klai- mengklaim demikian?", terlebih untuk sesuatu yang nyata~nyata kedapatan di sejumlah daerah. Apakah ukuran untuk pemenang klaim adalah daerah mana yang tercepatmengajukan legal~formal atas apa yang diklaimnya dengan disertai alasan yang dicari~cari. Bukankah 'kepemilikan bersama' lebih meneguhkan dan lebih menyejukkan ketimbang "eker-ekeran" guna perebutkan pemikiknya. Semoga bisa menjadi bekal untuk membijaki 'klaim daerah atas sesuatu'. Nuwun

PATEMBAYAN CITRALEKHA, Sengkaling 7 Juni 2017
Mengenal Lebih Jauh Pertujukkan Lokal " Jaran Joget / Jaran Kencak" Mengenal Lebih Jauh Pertujukkan Lokal " Jaran Joget  / Jaran Kencak" Reviewed by Timexpose on Juni 07, 2017 Rating: 5