Miryam Cabut BAP, KPK Penekan

Foto : Tribunnews


NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat pidana pihak-pihak yang menekan saksi agar memberikan pengakuan berbeda di persidangan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan seseorang yang menekan atau mengancam saksi untuk mengubah keterangan di pengadilan dari BAP dianggap menghalangi penyidikan.  Marwata menegaskan pada Jumat, (24/03/ 2017) bahwa hal itu sangat dimungkinkan bagi mereka yang memerintahkan dengan ancaman kepada saksi untuk memberikan keterangan tidak benar terancam pasal menghalangi, merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Alexander Marwata mengacu pada pencabutan Berita Acara Pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani, politisi dari Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura) dalam Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP),  Kamis 23 Maret 2017.
Sambil meneteskan air mata di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, mantan anggota Komisi II Miryam Haryani, Miryam mengaku diancam 3 penyidik KPK ketika proses penyidikan.

"Waktu saya dipanggil, ada 3 orang penyidik, di antaranya Pak Novel (Baswedan, red), satu namanya Pak Damanik. Ini tahun 2010 itu mestinya saya sudah ditangkap, kata Pak Novel begitu. Saya ditekan terus. Saya tertekan sekali. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya nggak mau Pak," imbuh Miryam. Padahal, menurut Miryam, dirinya tidak pernah menerima uang.
Miryam juga menyebutkan bahwa penyidik KPK menakut-nakutinya dengan mengatakan mereka telah memeriksa Aziz Samsudin dan Bambang Soesatyo dalam kasus e-KTP. Akibatnya, ia mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia mengatakan semua keterangan dalam BAP itu tidak benar.
Hakim lalu mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Miryam mengakui penerimaan duit, tapi Miryam menyebut bila itu diamini karena diancam.

"Tidak pernah (menerima uang, red). (Isi BAP, red) karena saya diancam, saya jawab asal aja," ucapnya sambil sesunggukan.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, menilai alasan Miryam tidak logis. Sebab, berita acara pemeriksaan yang disusun penyidik adalah berdasarkan jawaban Miryam.

Kemudian pada kesempatan pemeriksaan kedua, kata Irene, penyidik memberikan kesempatan apakah ada keterangan yang ingin diubah, ditambah, atau dilengkapi. "Pada pemeriksaan yang kedua, itu Bu Yani (Miryam) melengkapi ceritanya yang pertama dengan lebih lengkap dan detail," kata dia.

Irene tak tahu apakah saat Miryam mengatakan tertekan, dia benar-benar ditekan penyidik. Bisa jadi Miryam mendapat tekanan dari pihak lain.
 Jaksa lantas meminta Miryam untuk hadir lagi dalam sidang Senin, (27 /03/2017). Rencananya, politikus Hanura itu bakal dikonfrontir dengan penyidik KPK yang memeriksanya. Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memutar rekaman kamera close-circuit television (CCTV) di ruang pemeriksaan penyidik saat sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada Senin depan, 27 Maret 2017.

Pemutaran rekaman ini untuk membuktikan benar-tidaknya kesaksian mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Miryam S. Haryani, yang mengatakan telah diancam penyidik KPK selama pemeriksaan.

Keterangan Miryam yang berubah-ubah ini juga ditepis oleh KPK lainnya Laode Muhammad Syarif, Secara tegas Laode membantah bahwa penyidik lembaganya mengancam saksi Miryam S. Haryani saat pemeriksaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) itu.

Dia juga menegaskan setiap pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka di KPK selalu direkam. Termasuk pemeriksaan kasus e-KTP, baik tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Laode juga menambahkan, semua ruang pemeriksaan juga dilengkapi dengan alat perekam dan mendapat pengawasan. “Dapat dipantau semua komisioner KPK (secara) real time,” kata Laode.(ndud)
Miryam Cabut BAP, KPK Penekan Miryam Cabut BAP, KPK Penekan Reviewed by Timexpose on Maret 24, 2017 Rating: 5