Ridho Rhoma Ditangkap BNN



NEWS - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap basah membawa narkoba. Hasil tes urine pedangdut yang bernama lengkap Muhammad Ridho Irama (28) ini, diketahui positif narkoba.Berdasarkan keterangan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ridho Rhoma dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di bawah empat tahun penjara.
Sementara itu, ayah Ridho, penyanyi dangdut Rhoma Irama mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengunjungi putranya, yang teribat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. "Sebagai orangtua saya kasihan, sedih, karena Ridho adalah korban kesekian puluh juta dalam narkoba ini," kata Rhoma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (26/3/2017) tengah malam.
Saya sudah konfirmasi ke kepolisian, tadi Ridho ditangkap dengan barang bukti sabu 0,7 gram dan sudah dilakukan pemeriksaan. Memang terindikasi pengguna, pemakai," ucap Rhoma.
Rhoma menambahkan, kejadian ini memotivasi dirinya untuk memberantas narkoba di seluruh Indonesia dengan menjadi agen Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Dengan tertangkapnya Ridho saya semakin semangat untuk perangi peredaran narkoba. Hal ini memotivasi saya, semalam saya membuat komitmen dengan BNN, insya Allah minggu depan juga buat MoU, bahwa kami Soneta Grup juga siap jadi agen BNN untuk perang lawan narkoba di seluruh Indonesia," tambahnya.
Ridho Roma ditangkap di lobby Hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat pada Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Langie mengatakan Ridho ditangkap bersama seorang berinisial S alias IAN (23). Dari pemeriksaan, S diketahui merupakan teman Ridho.
"Tersangka pertama berinisial RR. Kemudian tersangka dua, S. TKP di salah satu areal hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren. Mereka ditangkap sebelumnya sudah juga melakukan serangkaian kegiatan tindak pidana narkotika di wilayah Jakpus," kata Roycke di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu.
Sebelum mengonsumsi di Hotel Ibis, putra pentolan grup musik dangdut Soneta Rhoma Irama ini, juga menggunakan narkoba di kediaman S di Apartemen Thamrin.
"Sekitar pukul 04.00 WIB saat RR akan naik lift di hotel di Tanjung Duren, anggota menangkap dan menggeledah," kata Roycke.
Polisi menemukan sabu seberat 0.7 gram di paper bag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, ditemukan pula alat hisap jenis bong.
Menurut Roycke, Ridho positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Itu karena dalam urine Ridho ditemukan zat metamphetamine.
Adapun S mengonsumsi psikotropika jenis dumolid. Ridho dan S saat ini masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolrestro Jakarta Barat.(s008)

Ridho Rhoma Ditangkap BNN Ridho Rhoma Ditangkap BNN Reviewed by Timexpose on Maret 25, 2017 Rating: 5