Saling Bantah Di Sidang E-KTP



NEWS - Novel juga mengatakan, Miryam sendiri mengakui menerima uang dari terdakwa kasus e-KTP yakni Sugiharto. Setelah uang diterima, maka selanjutnya Miryam melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Ketua Komisi II DPR yakni Chairuman Harahap.

Dari situ, Miryam langsung diminta membagi-bagikan uang tersebut kepada seluruh anggota Komisi II DPR. "Seingat saya (dalam penjelasan Miryam) dibagikan dengan amplop," kata Novel.

Dalam keterangan Miryam, Novel mengatakan, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR yang saat ini menjabat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mengetahui pembagian uang tersebut. Namun, Miryam mengaku takut kepada Ganjar sehingga penyidik KPK tidak menghadapkan Miryam dengan Ganjar saat pemeriksaan. "Saya paham dan kami tidak pertemukan (keduanya)," kata Novel.
Terakhir, Novel membantah keterangan Miryam di ruang sidang bahwa dirinya tertekan saat penyidikan lantaran beberapa hal. Antara lain, ruangan pemeriksaan di KPK yang hanya berukuran 2 x 2 meter serta aroma mirip durian yang dianggap Miryam seperti intimidasi.

Novel menjelaskan ruang pemeriksaan KPK lebih besar dari yang disebut Miryam. Adapun, Novel mengakui bahwa dirinya memakan kue durian. Namun, hal tersebut dilakukan ketika pemeriksaan selesai. "Jadi itu keterangan (Miryam) yang bohong," kata Novel.

Sementara itu, Miryam kembali membantah pernyataannya yang dipaparkan Novel dan kesaksiannya dalam BAP. Ia menyatakan, telah meminta BAP tersebut dicabut,
 Tapi Miryam tetap tidak mengakui keterangannya dalam BAP tanpa tekanan. Bahkan ketika Jaksa Penuntut Umum memutarkan video ketika dirinya diinterogasi di KPK.
Video itu diambil pada 7 Desember 2016 saat pemeriksaan kedua. Jaksa memutarkan video lantaran Miryam bersikukuh mendapat tekanan dari penyidik KPK saat diperiksa terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Miryam tetap bergeming dan tidak mengakui adanya pembagian uang sebagaimana tertulis dalam berita acara pemeriksaan.
Padahal dalam video itu, tampak Miryam duduk berhadapan dengan penyidik KPK Irwan Santoso. Miryam tampak lancar membeberkan keterangan di depan penyidik.

Sementara itu, Irwan terlihat beberapa kali menuliskan sesuatu di laptop. Sesekali Irwan memperlihatkan lembaran kertas di sisi kirinya untuk dikonfirmasi kepada Miryam.
Salah satu pernyataan Miryam yang bisa ditangkap yaitu soal pembagian uang terkait proyek e-KTP. Namun, tidak jelas kepada siapa uang ditujukan.
"Rp 50 juta untuk Golkar. Kedua, saya terima dua kali, 100 sama 200 (belum diketahui apakah dalam nominal juta atau dollar). Nilai nominal pertama dibagi rata sesuai, seinget saya, Rp 12 juta. Yang kedua, Rp 50 juta sama Rp 25 juta. Udah, itu saja," ujar Miryam dalam video itu.

Video tak diputarkan seluruhnya. Jaksa hanya menampilkan beberapa cuplikan, kemudian layar ditutupi kembali.
Hakim menyinggung ekspresi Miryam yang tampak tidak ada tekanan dalam video itu. Padahal, sebelumnya Miryam mengaku tertekan oleh kata-kata penyidik.

Akhirnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putrie mengatakan, tak tertutup kemungkinan bagi Miryam untuk dijadikan tersangka. Menurut Irene, sejumlah bukti menunjukkan adanya keterlibatan Miryam dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Ini kan Pasal 2 dan Pasal 3, bisa saja Bu Miryam ditetapkan bersama-sama untuk Pasal 2 dan 3," ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur soal perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Pasal 3 menyebutkan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, Irene mengusulkan agar KPK juga menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP, sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHAP.(hdew)    《《《 baca sebelumnya

Saling Bantah Di Sidang E-KTP Saling Bantah Di Sidang E-KTP Reviewed by Timexpose on Maret 30, 2017 Rating: 5