Penghinaan Lewat Facebook Bisa Terkena Ancaman Pidana

Sangkawi.comPenghinaan Lewat Facebook Bisa Kena Ancaman Pidana.


Maraknya dunia maya semakin menarik para peminat dari berbagai kalangan, bahkan bukan hanya dari remaja dan dewasa, dari yang belum cukup usia sampai lansia pun sekarang sudah banyak yang berlomba dalam menggunakanya. Akan tetapi pengguna medsos terkadang terbuai, larut dan tak jarang membuat lupa, menganggap bahwa segala apa yang dilakukan dengan sarana media sosial ini adalah aman serta bebas tanpa batasan.

Oleh karenanya beraneka ungkapan status mewarnai ramainya dunia maya ini, dan kita bisa lihat bahkan tiap saat update pasti ada. Tetapi sebenarnya ada banyak hal yang harus kita ketahui, terlebih dalam peran kita yang ikut serta menyemarakkan dunia maya. Jangan sampai karenanya kita mendapatkan masalah, baik merugikan orang lain ataupun diri sendiri. Misal ' Dengan sengaja menghina atau mengancam seseorang melalui facebook'. Karena, penghinaan lewat facebook ada ancaman pidananya. Seperti apa itu? Oke Sangkawi akan share untuk kita bersama belajar dan memahami tentang hukum.

Penghinaan termasuk ke dalam delik aduan.

Dalam ilmu hukum pidana delik aduan ini ada dua macam, yaitu :

Delik Aduan absolute (absolute klacht delict).
Merupakan suatu delik yang baru ada penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Dan yang diadukan sifatnya hanyalah perbuatannya saja atau kejahatannya saja. Dalam hal ini bahwa perbuatan dan orang yang melakukan perbuatan itu dianggap satu kesatuan yang tetap bermuara pada kejahatan yang dilakukan. Oleh karena itu delik aduan absolute ini mempunyai akibat hukum dalam masalah penuntutan tidak boleh dipisah-pisahkan/onsplitbaar.Delik aduan relative (relatieve klacht delict).
yakni merupakan suatu delik yang awalnya adalah delik biasa, namun karena ada hubungan istimewa/keluarga yang dekat sekali antara si korban dan si pelaku atau si pembantu kejahatan itu, maka sifatnya berubah menjadi delik aduan atau hanya dapat dituntut jika diadukan oleh pihak korban.
Dalam delik ini, yang diadukan hanya orangnya saja sehingga yang dilakukan penuntutan sebatas orang yang diadukan saja meskipun dalam perkara tersebut terlibat beberapa orang lain. Dan agar orang lain itu dapat dituntut maka harus ada pengaduan kembali. Dari sini, maka delik aduan relative dapat dipisah-pisahkan/splitsbaar.

Dalam KUHPidana, mengenai delik aduan ini diatur dalam pasal 72-75 KUHP.
Pasal 72
(1) Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;
(2) Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Pasal 73
Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.
Pasal 74
(1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
(2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Pasal 75
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
Selain itu juga penghinaan lewat jejaring sosial, dapat juga dikenakan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam hal delik aduan penghinaan dalam KUHP tidak ada diatur tentang masa kadaluarsanya, selama unsur-unsur penghinaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan tindak pidana penghinaan.
Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Beberapa unsur yang harus dicermati dalam Pasal 310 ayat (1) yaitu: Unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan unsur maksud untuk diketahui umum. Adapun unsur tambahan dalam Pasal 310 ayat (2) adalah unsur dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum.

Semoga bermanfaat....

Sumber : Konsultasi-hukum-online.com
Penghinaan Lewat Facebook Bisa Terkena Ancaman Pidana Penghinaan Lewat Facebook Bisa Terkena Ancaman  Pidana Reviewed by Timexpose on Juni 04, 2017 Rating: 5