Saling Bantah Di Sidang E-KTP



NEWS - Mirna S Haryani tampak tegang ketika memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jakarta, Kamis (30/3/2017). Wajahnya menunduk. Tidak satu pertanyaan wartawan pun yang dijawabnya.  Pasalnya, mantan anggota Komisi II itu kembali dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik  dengan terdakwa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Miryam, yang tiba di gedung Pengadilan Tipikor sekira pukul 08.35 WIB, dikonfrontasi dengan tiga penyidik yang memeriksanya sewaktu di KPK. Tiga penyidik itu adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan Santoso.

Begitu masuk ke pintu utama, ia berjalan cepat ke arah ruang tunggu tamu. Ia tidak menjawab cecaran pertanyaan wartawan mengenai agenda persidangan hari ini.

Kesaksian ini adalah yang kedua bagi Miryam karena sebelumnya, Miryam mencabut seluruh keterangannya yang dituangkan dalam berita acara.Keputusan untuk mencabut keterangan di BAP, kata dia, karena merasa ditekan penyidik saat memberi kesaksian di KPK sehingga terpaksa membuat pernyataan palsu.

Menurut Miryam, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
"Biar cepat saya keluar ruangan, terpaksa saya ngomong asal saja," kata Miryam.

Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.
 Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.

Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontasi keterangan Miryam dengan penyidik.
Tentu saja penjelasan Miryam pada kesaksiannya yang pertama itu dibantah oleh para penyidiknya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novel Baswedan, salah satu penyidik itu mengatakan, mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani malah mengaku telah diancam sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.
Adanya ancaman itu diutarakan Miryam kepada penyidik saat pertama kali diperiksa KPK pada 1 Desember 2016.

Menurut Miryam kepada penyidik, kata Novel lagi, mengatakan bahwa para koleganya di DPR tersebut melontarkan ancaman terkait pembagian uang proyek e-KTP. Mereka menginginkan Miryam tak menyebutkan adanya pembagian uang.
"Saya mengetahui dari media, bahwa ada satu nama yang disebut yaitu Bambang Soesatyo. Yang bersangkutan salah satu orang yang disebut saksi (Miryam) mengancam, Yang Mulia," ujar Novel dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017). "Ddan dia disuruh tidak akui fakta perbuatan penerimaan uang," kata Novel. baca selanjutnya 》》》

Saling Bantah Di Sidang E-KTP Saling Bantah Di Sidang E-KTP Reviewed by Timexpose on Maret 30, 2017 Rating: 5