Ada Apa dengan Novel?



NEWS - Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Peringatan kedua (SP2) untuk penyidik Novel Baswedan yang diteken oleh Pimpinan KPK. Tetapi saat ditanya latar belakang terbitnya SP2, Febri tidak menjawab lugas. "Informasi yang kami terima di Humas, proses (SP2) tersebut masih berjalan sampai dengan saat ini," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2017).

Seperti yang dikutip dari Tempo.co sebelumnya, terbitnya SP 2 tersebut dilatarbelakangi protes Novel terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman yang meminta pimpinan KPK merekrut penyidik bantuan Kepolisian RI dari kalangan perwira menengah senior dengan pangkat tertinggi komisari besar.

Padahal, sejak awal tahun lalu, KPK telah meminta Polri menyiapkan penyidik perwira pertama senior dengan pangkat ajun komisaris yang telah bertugas setidaknya dua tahun. Wadah Pegawai menilai perubahan syarat ini tidak sesuai prosedur dan tak transparan. Disebutkan juga bahwa Novel sebenarnya sempat melaporkan Aris ke Pengawas Internal KPK pada pertengahan tahun lalu, tapi tak ada kelanjutan.

Bulan lalu, Novel kembali mengadukan Aris Budiman melalui surat elektronik kepada sejumlah pejabat struktural di KPK. E-mail itulah yang digunakan seorang penyidik berlatar belakang Polri melaporkan Novel hingga pimpinan menyatakan Novel melanggar aturan.

Novel sendiri enggan mengomentari hal tersebut. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017), Novel meminta penjelasan SP2 ditanyakan kepada pimpinan KPK. "Sejak awal, saya sampaikan bahwa sebaiknya saya akan konsentrasi di pekerjaan saja. Saya tidak ingin menyampaikan tentang itu," ujar Novel.

Ketegangan di Internal KPK, SP 2 Novel Dicabut?

Protes Pegawai terhadap sanksi SP 2 itu sebenarnya sudah dibicarakan secara internal. Pertemuan antara pegawai dan pemimpin KPK tersebut digelar menyusul memanasnya suasana di internal komisi antikorupsi sepekan terakhir akibat pemberian surat peringatan kedua (SP II) kepada Novel, Selasa, 21 Maret 2017.
 Surat itu menjatuhkan sanksi tingkat sedang kepada Novel dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Febri mengungkapkan saat ini internal lembaganya masih mempertimbangkan apakah SP-2 itu pantas diberikan kepada Novel. Selain untuk kepentingan institusi KPK, pekerjaan utama Novel sebagai Kepala Satuan Tugas penyidik korupsi e-KTP perlu diutamakan. "Kami tidak ingin ada proses yang mengganggu penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini," ujar dia.

Tetapi dari informasi yang dihimpun, pimpinan KPK sedang berpikir ulang mencabut SP 2 itu.
Namun Febri enggan membeberkan kebenaran hal itu. Dia hanya menyebut banyak hal yang tengah dipertimbangkan.  Walau begitu, Febri mengakui bahwa sejauh ini, informasi yang kami terima, sejumlah aspek sedang dipertimbangkan.(hdew)

《《《 baca KPK sebelumnya            baca KPK selanjutnya 》》》

Ada Apa dengan Novel? Ada Apa dengan Novel? Reviewed by Timexpose on April 01, 2017 Rating: 5