Karena Novel, KPK Terbelah?



NEWS - Ada aroma ketegangan di tubuh KPK. Kemarin, Kamis, (30/03/2017) alumnus bersama Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
 Acara ini dilaksanakan tepat setelah mereka temu rembug dalam  tema Ngobrol Santai Bersama Wadah Pegawai (WP) Menyikapi Revisi UU KPK', yang dikhususkan bagi kalangan internal pegawai dan alumni KPK.
Tetapi yang menjadi ‘primadona’ topik pada konferensi pers itu bukan bukanlah mengenai revisi UU KPK.

 Masih segar dalam ingatan kita, betapa DPR berusaha habis-habisan untuk bisa merevisi UU KPK. Lembaga Super Body ini mempunyai banyak ‘kesaktian’ yang tidak dimiliki lembaga penegak hukum lainnya. Beberapa di antaranya seperti: bisa menyadap siapa saja yang dicurigai terindikasi melakukan korupsi. KPK juga bisa menggeledah tanpa persetujuan pengadilan. Itulah kewenangan yang membuat banyak kalangan merasa terusik atau terintimidasi.

Dalam pernyataannya, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan Mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta malah meminta jajaran komisioner antirasuah ini mencabut surat peringatan kedua  atau SP-2 terhadap penyidik senior Novel Baswedan.

"Saya selaku alumnus KPK merespons dengan sangat berita di media, bahwa pimpinan KPK sedang mengambil proses untuk meninjau kembali SP2 itu. Tentu saja itu perlu dikonkretkan untuk dicabut," ujar Busyro, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 30 Maret 2017.

Menurut Busyro, alasan yang sesungguhnya bukan persoalan sikap kritis yang bisa dijadikan dasar untuk mengeluarkan SP2.  Busyro berujar peran Novel sangat dibutuhkan  KPK untuk menangani perkara korupsi.

Hal senada pun juga disampaikan oleh Abraham Samad. "Kalau bisa SP2 itu dibuat karena kita lihat alasan hukum yang kuat. Jadi mengimbau untuk dikaji ulang. Untuk menurunkan SP2 itu belum memehuhi hukum yang kuat," kata Abraham Samad, mantan Ketua KPK yang terjungkal sebelum masa jabatannya habis.

Sementara, Wadah Pegawai KPK menagih komitmen pemimpin KPK untuk mengkaji ulang pemberian sanksi kepada Ketua Wadah Pegawai yang juga penyidik utama KPK, Novel Baswedan.

Wakil Ketua I Wadah Pegawai KPK, Hery Nurudin, mengatakan janji pimpinan tersebut dinyatakan dalam pertemuan pada Senin, 27 Maret 2017. “Intinya kami ingin semua keputusan dilakukan sesuai dengan prosedur. Kami menilai ini (sanksi terhadap Novel) tidak proper,” kata Herry.

baca KPK selanjutnya 》》》


Karena Novel, KPK Terbelah? Karena Novel, KPK Terbelah? Reviewed by Timexpose on April 01, 2017 Rating: 5