Prof Tjipta: DPD Seperti Lupa Bagaimana Proses Kelahirannya
NEWS - Pakar komunikasi politik itu, mengatakan, praktik yang dilakukan DPD menunjukkan adanya pengabaian hukum dan perlawanan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).
Foto : tribunews
Sebelum rapat paripurna dilaksanakan, MA telah mengeluarkan putusan membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun. Jika mengacu pada putusan itu, seharusnya tak ada pemilihan pimpinan DPD.
"Wakil rakyat kok enggak tahu ya, Mahkamah Agung itu lembaga peradilan hukum tertinggi di RI. Begitu sudah ketok palu dan inkrah wajib dilaksanakan," ujar Tjipta.
Profesor Tjipta Lesmana yakin yakin anggota DPD tidak membaca risalah lahirnya lembaga tersebut. Saat menjadi anggota Komisi Konstitusi MPR pada 2004 lalu, lanjut Tjipta, semua anggota komisi diberikan satu set risalah notulen rapat yang di antaranya membahas perlunya melahirkan DPD.
"Mereka enggak mengerti bagaimana proses kelahiran ‘bayi’ ini. DPD dilahirkan untuk keseimbangan agar jangan terlalu besar kekuatan DPR. Kedua, DPD perwakilan daerah bukan partai," ujar Tjipta.
《《《 baca sebelumnya baca selanjutnya 》》》
Prof Tjipta: DPD Seperti Lupa Bagaimana Proses Kelahirannya
Reviewed by Timexpose
on
April 04, 2017
Rating: